Lovers Of Islam--Apa itu najis? najis adalah sesuatu yang
dating dari luar dan dari dalam tubuh manusia yang wajib di bersihakan atau
disucikan
Benda najis banyak macam-macamnya, antara lainnya adalah :
1.
Bangkai, kecuali bangkai manusia, belalang dan
ikan.
2.
Darah.
3.
Nanah.
4.
Air seni dan kotoran manusia.
5.
Sengaja minuman keras yang memabukan seperti
arak, bird an sebagainya.
6.
Anjing (liurnya) dan babi.
7.
Bagian anggota tubuh binatang yang dipotong dari
binatang yang masih hidup.
Tidak hanya benda najis, tapi najis juga dibagi jadi 3
golongan, yaitu :
1.
Najis mukhaffafah (najis yang ringan) misalnya
air seni bayi laki-laki yang belum pernah makan kecuali ASI.
2.
Najis mutawassithah (najis biasa atau sedang)
misalnya segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul.
3.
Najis mughalladhah (najis yang berat)misalnya
najis anjing(liurnya) dan babi( hehe yang ini sering nih jadi bahan ejekan
teman saya
)
)
Ooh iya sampai lupa kalo najis
mutawassithah terbagi menjadi 2 bagian :
a)
Najis ainiyah : adalah najis yang terwujud yakni
dapat dilihat serba diraba
b)
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak berwujud
yakni tidak dapat dilihat serta diraba seperti bekas air seni atau arak yang
sudah kering dan sebagainya.
Ada najis ada juga cara membersihkannya atau mensucikannya,
adapula cara mensucikan najis seperti berikut :
1.
Mensucikan yang terkena najis mukhaffafah ialah
cukup menyiram dengan air yang sui pada bagian yang terkena najis.
2.
Mensucikan yang terkena najis mutawassithah
ialah disiram dengan air yang suci hingga bersih, sehingga hilang warna, rasa
dan baunya bila najisnya ainiyah. Jika najisnya hukmiyah cara mensucikannya
cukup dengan menyiramkannya air satu kali saja pada tempat yang najis.
3.
Mensucikan yang terkena najis mughalladhah ialah
wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah
atau debu yang suci.
Nah yang terakhir ini masih banyak
yang belum tahu bahwa ada najis yang dimaafkan (ma’fu), najis yang dimaafkan
adalah yang tak wajib disucikan, sebab terlampau sedikit misalnya najis bangkai
hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air
yang mercik sedikit dan sukar menghilangkannya, Karena antara yang terkena
najis dengan yang tidak sukar dibedakannya.
Adapun
terhadap benda najis yang jatuh kedalam makanan yang beku dan ia mati didalamnya,
maka makanan yang wajib dibuang ialah cukup makanan yang terkena benda najis
itu saja, sedangkan yang lainnya boleh dimakan. Bila makanan yang kejatuhan
benda najis itu berbentuk cair, maka makanan itu hukumnya najis karena yang
demikian itu sangatlah sulit untuk dibedakan antara yang kena najis dan mana
yang tidak terkena najis.
Mungkin cukup untuk yang ini, bila ada yang mau bertanya
atau berkomentar sialakan saja kami menerima semua komentar apa saja……
Salam LOIS
REDAKTUR : Ryan Agustian


Tidak ada komentar:
Posting Komentar