select a language

Rabu, 22 Februari 2012

bersuci (Thaharah)


Dalil Mengenai Thaharah
            Sahabat kita perlu mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalat kita dari najis, seperti apa yang telah di firmankan Allah dalam surah Al-mudatstsir ayat 4

watsiyaabaka fathahhir
artinya”dan pakaianmu bersihkanlah,

Arti Thaharah
            Thaharah menurut bahasa artinya suci, adapun menurut syara’ thaharah ialah suci dari hadast
dan najis
(hadast adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia. Sedangkan najis adalah sesuatu yang dating dari luar dan dari dalam tubuh manusia.)
            Apabila kita telah terkena hadast atau najis kita harus mensucikannya dengan air, adapun macam-macam air sebagai beribut :
1.      Air hujan
2.      Air sumur
3.      Air laut
4.      Air sungai
5.      Air telaga
6.      Air salju
7.      Air embun
Ingat jangan pakai air cucian piring ( hehe just kidding sahabat J )
selain macam-macam air, air juga dibagi lagi 4 golongan yaitu :
1.      Air suci dan mensucikan ( air muthlaq ) artinya air yang masih murni (asli) dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh penggunaannya.
2.      Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh  digunakan atau juga disebut air musyammas.
3.      Air suci tapi tidak dapat mensucikan.
a)      Air musta’mal (telah duginakan bersuci) menghilangkan hadast, atau menghilangkan najis
b)      Air suci dan mensucikan tapi haram dipakainya karena air yang diperoleh dari mencuri atau ghasab
4.      Air mutanajjis yaitu air yang kena najis ( kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari 2 kullah (± 216 liter) atau kurang dari 60 cm3. Maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika air kurang dari 2 kullah dan tidak berubah warna dan baunya maka sah untuk bersuci.
Untuk yang ini saya akan lebih perjelas, yang di sebut air mutanajjis ini seperti air tempat anda BAB DAN BAK, atau genangan air sungai yang telah terkena najis atau hadast.

REDAKTUR : Ryan Agustian

Tidak ada komentar:

Suka Lovers Of Islam ? Follow @dikutip